Kemampuan yang wajib dimiliki Ahli K3 di Proyek Konstruksi 20/09/2011 oleh Amiruddin



Di dalam UU no. 1/1970 tentang keselamatan kerja pada pasal 1 telah di tetapkan bahwa ahli K3 ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departeman Tenaga Kerja yang di tunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang ini, disamping dijelaskan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau pada pekerjaan yang beresiko tinggi harus di tempatkan seorang ahli K3.
Ini merupakan prasyarat yang harus diperhatikan oleh para pemimpin proyek konstruksi, baik proyek pemerintah maupun proyek swasta, karena dalam setiap pekerjaan konstruksi, baik kecil maupun besar, akan mendatangkan resiko yang tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dengan digunakannya peralatan-peralatan berat dalam setiap proses pekerjaan.
Untuk menjaga dan melindungi pekerja dari  kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada proyek konstruksi, maka sesuai persyaratan undang-undang harus ditempatkan seorang atau beberapa pengawas K3 yang kompeten atau berkeahlian atau berkemampuan dan mumpuni melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan proyek konstruksi.
Sebagaimana fungsi dan keberadaan ahli K3 adalah sebagai pengawas dilaksanakannya kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja tersebut, maka seorang ahli K3 harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan proyek konstruksi, yaitu kemampuan diri yang bersifat kognitif, psykhomotorik dan afektif yang terpadu sebagai pengawas K3 tersebut dan harus di uji sesuai persyaratan kompetensi yang ditetapkan dalam standar kompetensi yang ditetapkan untuk itu.
Untuk mendukung kompetensi ahli K3 tersebut terdapat 5 aspek utama yang harus dimiliki dan diperhatikan sebagai pengawas pelaksanaan proyek konstruksi, yaitu :
1. Aspek Peraturan perundang-undangan,
Seorang ahli K3 harus memahami semua peraturan dan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, yang telah mengatur semua ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap warga negara dalam melaksanakan suatu kegiatan tertntu, termasuk sangsi-sangsi pidana yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
2. Aspek Ke-engineeringan,
Seorang ahli K3 yang bekerja di proyek konstruksi harus memahami proses kerja pelaksanaan proyek konstruksi, seperti metode kerja, teknik-teknik konstruksi, hal ini sangat mendasar karena untuk dapat memberikan advis tentang K3 seorang ahli K3 harus paham ilmu teknik pelaksanaan konstruk, apabila tidak paham makan akan sulit dalam memberikan advis.
3. Aspek Sistem Manajemen,
Seorang ahli K3 harus memiliki pemahaman terhadap sistem untuk mengelola proses keselamatan dan kesehatan kerja terhadap segala sesuatu kegiatan yang terkait dengan proses [roduksi dengan memperhatikan unsur-unsur pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi dapat merugikan manusia.
4. Aspek Tanggap darurat,
Sebagai ahli K3 harus menguasai sistem tanggap darurat, yaitu ilmu dan teknik melakukan tindakan yang tepat pada saat terjadinya insiden kecelakaan kerja atau musibah yang terjadi, misalnya gempa bumi, kebakaran, bangunan runtuh, lonsor dan lainnya.
5. Aspek pelatihan dan konsultasi
Ahli K3 sebagai pengawas harus mampu menyampaikan apa yang dipahami tentang aspek aspek K3 kepada orang lain, baik kemapda pimpinan proyek, kepada para pekerja maupun kepada orang lain yang terkait dengan pelaksanaan proyek konstruksi.
Kelima aspek utama diatas harus dikuasai oleh seorang Ahli K3 dalam melaksanakan pekerjaannya. untuk uraian akan di tulis lebih lanjut dan ini disarikan dari tulisan Ir. Edi Gondowardojo, MM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL

PENGARUH EKSENTRISITAS BEBAN TERHADAP DAYA DUKUNG PONDASI DANGKAL

ISD - Part 7