IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL
Abstrak
Pancasila
telah menjadi kesepakatan nasional bangsa sebagai dasar negara di sepanjang
sejarah Negara Republik Indonesia dan juga telah dilakukan berbagai usaha untuk
mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata di segenap aspek kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan kesepakatan bangsa Indonesia, yang
memiliki keabsahan ditinjau dari berbagai pendekatan baik historis, sosiologis
dan yuridis. Pancasila memiliki kedudukan dan fungsi sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa. Kebenaran dan ketangguhan Pancasila tidak perlu
diragukan lagi. Namun tanpa pemahaman secara mendalam terhadap konsep, prinsip
dan nilai yang terkandung di dalamnya, disertai dengan sikap, kemauan dan
kemampuan untuk mengembangkan serta mengantisipasi perkembangan zaman oleh
masyarakat luas terutama pada orang-orang yang berkecimpung di bidang teknik sipil, Pancasila akan memudar
dan tidak dapat bertahan. Oleh karena itu setiap upaya pengembangan melalui
implementasi Pancasila perlu dilaksanakan secara tepat dan benar, sehingga para
teknik sipil dapat bersikap dan bertindak secara tepat dalam memperkokoh dan
membangun sebuah bangunan baik gedung,jalan maupun jembatan. Untuk itulah
diperlukan suatu pedoman yang dapat dipergunakan oleh teknik sipil, sebagai
pegangan mengimplementasikan Pancasila dengan baik dan benar dalam berbagai
bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kata kunci :
pancasila, implementasi, teknik sipil
Implementasi Pancasila Pada
Bidang Teknik Sipil
A.
Pengertian pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bangsa Indonesia. Pancasila sendiri
berasal dari kata panca yang artinya lima dan sila yang artinya peraturan/asas
jadi pancasila artinya lima asas yang proses terbentuknya 5 sila telah melalui
banyak perdebatan. Pancasila dibuat untuk ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia
karena pancasila adalah dasar negara yang menjadi pedoman hidup bagi seluruh
rakyat Indonesia jadi 5 sila tersebut harus diamalkan dalam kehidupan sehari
hari. Beberapa contoh penerapan pancasila yaitu:
a. Sila ketuhanan yang maha esa
Sila ini tercermin dari bebasnya rakyat Indonesia dalam hal memeluk
agama dan telah dibuat pasal dalam hal kebebasan memeluk agama yaitu pasal 29
ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1) Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Ini berarti tiap warga negara Indonesia telah mendapat kebebasan untuk
memeluk agama sebebas bebasnya asal tidak menyimpang dari sila ketuhanan yang
maha esa itu sendiri.
b. Sila kemanusiaan yang adil
dan beradab
Sila ini sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang dilandasi
sikap adil dan beradab. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia sila ini tercermin
dengan dibuatnya pasal-pasal untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di
Indonesia. Contoh pasal yang mencerminkan sila kedua yaitu pasal 28i yang
berisi:
a) Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b) Setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
c) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
d) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
e)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal
dibuat agar kemanusiaan di Indonesia dijunjung tinggi dan pemberian hukuman
bagi yang melanggar sila tersebut.
c. Sila persatuan Indonesia
Yaitu sila yang dibuat agar seluruh rakyat Indonesia adalah suatu
kesatuan dan bukan merupakan bangsa yang terpecah belah. Tentu saja persatuan
rakyat Indonesia yang bersifat positif yang harus dijunjung tinggi. Beberapa
kejadian yang mencerminkan persatuan Indonesia ialah penggalangan dana bagi
bencana alam di Indonesia. Saat tejadi letusan gunung merapi misalnya, banyak
sekali penggalangan bermunculan untuk meringankan beban korban bencana merapi
tersebut ini menunjukan rakyat Indonesia saling bersatu untuk saling
membantu,contoh lainya yaitu program koin cinta bilqis, suatu persatuan
penggalangan dana untuk menyelamatkan Bilqis Anindya Passa, bayi usia 17 bulan
ini mengidap penyakit dimana saluran empedu tidak terbentuk atau tidak berkembang
secara normal (Atresia Bilier). Untuk menyembuhkannya harus dilakukan
operasi transplantasi hati yang membutuhkan dana sekitar Rp 1 miliar.
d. Sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
Pada dasarnya negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem
dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dalam sistem pemerintahan presidensial.
Ini berarti negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden. Pemilihan seorang
presiden dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia melalui pemilu. Ini
bukti pencerminan dari sila keempat yaitu suatu negara dengan yang dipimpin
oleh suatu kepala negara yang dipilih agar mendapat pemimpin yang bijaksana
yang dapat memimpin Indonesia.
e. Sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Sila ini menunjukan agar keadilan harus dijunjung tinggi bagi seluruh
rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dalam masyarakat sila ini dapat tercermin
dengan dibuatnya peraturan peraturan atau norma norma di masyarakat agar tercipta
keadilan di masyarakat dan ditetapkannya hukuman bagi pelanggaran sebuah
keadilan karena pada dasarnya Indonesia adalah negara hukum jadi segala
pelanggaran bagi seluruh isi pancasila akan mendapatkan sanksi hukum yang
berlaku di Indonesia.
B.
Implementasi konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam bidang teknik sipil
Teknik sipil adalah salah
satu cabang ilmu teknik yang
mempelajari tentang bagaimana merancang, membangun, merenovasi tidak hanya gedung dan infrastruktur,
tetapi juga mencakup lingkungan untuk kemaslahatan hidup manusia. Cabang ilmu
teknik sipil sangat memerlukan pedoman dari pancasila , pedoman yang
perlu dijadikan pegangan dalam bidang teknik sipil adalah :
a.
Pengambilan keputusan dimana harus sejalan dengan konsep, prinsip dan
nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam proses pengambilan keputusan bersama tidak boleh bertentangan
dengan prinsip Pancasila : Ketuhanan yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengambilan keputusan adalah bagian dari perencanaan
yang akan selalu dihadapi oleh setiap pengelola suatu usaha. Pihak
berwenang akan memilih alternatif terbaik dari yang tersedia. Tetapi
pertanyaan berikutnya adalah bagaimana menentukan alternatif yang
terbaik. Untuk suatu persoalan yang sederhana menentukan alternatif
mungkin dapat dilakukan tanpa banyak mengalamai kesulitan,tetapi untuk sistim
yang kompleks diperlukan metode tertentu untuk menghadapinya. Dalam konsep
sistim tersedia metodologi untuk menghadapi persoalan di atas, yaitu
analisis sistim yang pada garis besarnya adalah menganalisis dan memecahkan
masalah pengambilan keputusan dengan memilih alternatif yang terbaik, dengan
melihat sumber daya yang diperlukan dibandingkan manfaat yang akan
diperoleh, termasuk pengkajian resiko yang mungkin
dihadapi. Pemilihan di atas dilakukan dengan simulasi, atau metode
matematis yang lain sebelum memberi kesimpulan dan mengambil keputusan
berdasarkan judgment (penilaian) atas dasar
pengalaman. (Soeharto Imam,1995).
Dalam bidang teknik sipil sebagai contoh dari
pengambilan keputusan adalah Perencanaan infrastruktur konstruksi
perkerasan jalan, Pengambilan Keputusan (Decision Making) dalam pemilihan
konstruksi perkerasan jalan tidak cukup hanya mempertimbangkan
faktor-faktor parameter perencanaan konstruksi perkerasan jalan seperti :
fungsi jalan,kinerja perkerasan(pavement performance),umur rencana,lalu lintas
yang merupakan beban dari perkerasan jalan,sifat tanah dasar, kondisi
lingkungan, dan faktor lainnya. Akan menjadi persoalan yang rumit dan
komplek, bila pengambilan keputusan(Decision Making) dalam pemilihan
perencanaan konstruksi perkerasan jalan, dihadapkan pada beberapa pilihan
alternatif konstruksi jalan dan kriteria-kriteria yang harus
dipertimbangkan, meskipun kriteria tersebut tidak masuk dalam variabel
parameter rumus-rumus perencanaan konstruksi jalan,dan harus dipertimbangkan
dalam pengambilan keputusan, sehingga tujuan, kualitas dan hasil akhir
dari perencanaan dan pelaksanaan proyek peningkatan/rehabilitasi jalan di Dinas
PU. Bina Marga Kabupaten Lamongan dapat tercapai dan diharapkan semua pihak
pemangku kepentingan (Stakeholder). Berdasarkan hasil analisis
kriteria-kriteria yang menjadi bahan pertimbangan terkait pengambilan keputusan
dan kebijakan dalam pemilihan jenis konstruksi perkerasan
b. Keputusan bersama
Segenap perilaku para warga sipil atau seorang enginers selalu bersendi
pada keputusan bersama yang mengikat dan mengandung sanksi terhadap
penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. Banyak sekali pasal-pasal
dalam kontrak Jasa Konstruksi (JAKON) yang bunyinya identik dengan bunyi
pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sebagai contoh; “Semua
kenaikan harga dan upah selama masa pembangunan menjadi tanggung –jawab pihak
kedua sepenuhnya. Dalam hal memasukan penawaran, pihak kedua telah
memperhitungkan kemungkinan ini. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan
untuk merendahkan kualitas pekerjaan”identik dengan pasal 1610 KUHP.
Bunyi kontrak yang sering dijumpai identik dengan bunyi KUHPerdata
pasal 1613 adalah ; “Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerugian
Pihak Pertama sebagai akibat perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya “.
Dan yang identik dengan pasal 1612 KUHPerdata adalah ; “Apabila akibat dari
adanya keadaan Force Majeure pekerjaan terpaksa harus dihentikan dan tidak
dilanjutkan lagi, maka kepada kontraktor akan dibayarkan harga sebesar prestasi
pekerjaan yang telah dikerjakan dan telah diterima. Kontraktor tidak berhak
mengajukan tuntutan-tuntutan lain misalnya ganti rugi, dan sebagainya.
Pasal-pasal pada KUH Perdata yang berkaitan dengan perjanjian pekerjaan
pemborongan Jasa Konstruksi (JAKON), misalnya pasal 1604 s/d 1617 dan
pasal 1831, 1837, yang cukup membantu mengatasi permasalahan dunia pekerjaan
pemborongan. Pada kesempatan minggu ini akan kita lihat satu per satu isi dari
pasal-pasal 1604 s/d 1617 tersebut diatas, sebagai berikut :
1.
Pasal 1604. “Dalam hal
pemborongan pekerjaan dapat ditetapkan dalam persetujuan bahwa si pemborong
hanya akan melakukan pekerjaan saja atau bahwa ia juga akan memberikan
bahannya.”
2.
Pasal 1605. “Dalam halnya si pemborongan
diwajibkan memberikan bahannya, dan pekerjaannya dengan cara bagaimanapun
musnah sebelumnya pekerjaan diserahkan, maka segala kerugian adalah atas
tanggungan si pemborong, kecuali apabila pihak yang memborongkan telah lalai
menerima pekerjaan tersebut.”
3.
Pasal 1606. “Jika si pemborongan
diwajibkan melakukan pekerjaan dan pekerjaannya musnah, maka ia hanya
bertanggung jawab untuk kesalahannya.”
4.
Pasal 1607. “Jika di dalam hal
yang tersebut dalam pasal yang lalu, musnahnya pekerjaan itu di luar sesuatu
kelalaian dari pihaknya si pemborongan, sebelum pekerjaan itu diserahkan, sedangkan
pihak yang memborong tidak telah lalai untuk memeriksa dan menyetujui
pekerjaannya, maka si pemborong tidaklah berhak atas harga yang diijinkan,
kecuali apabila musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu cacat dalam
bahannya.
5.
Pasal 1608. “Jika
suatu pekerjaan dikerjakan sepotong demi sepotong atau seukuran demi seukuran,
maka pekerjaan itu dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan tersebut
dianggap terjadi untuk semua bagian yang telah dibayar, apabila pihak yang
memborongkan tiap-tiap kali membayar sipemborong menurut imbangan dari apa yang
telah selesai dikerjakan.”
6. Pasal 1609. “Jika suatu gedung, yang telah diborongkan
dan dibuat untuk suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian musnah
disebabkan karena suatu cacat dalam penyusunannya atau bahkan karena tidak
sanggupnya tanahnya, maka para ahli pembangunannya berserta para pemborong
adalah bertanggung jawab untuk itu semua selama sepuluh tahun.”
7. Pasal 1610. “Jika seorang ahli pembangunan atau seorang
pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu gedung secara memborong,
menurut rencana yang telah diperkirakan serta ditetapkan bersama-sama dengan si
pemilik tanah, maka tak dapatlah ia menuntut suatu penambahan harga, baik
dengan dalih tambahnya upah-upah buruh atau bahan-bahan bangunan, maupun dengan
dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan yang tidak
termasuk dalam rencana, jika perubahan-perubahan atau perbesaran-perbesaran itu
tidak telah disetujui tertulis dan tentang harga tidak telah diadakan
persetujuan dengan si pemilik. “
8. Pasal 1611. “Pihak yang memborongkan, jika dikehendaki
demikian, boleh menghentikan pemborongannya, meskipun pekerjaannya telah
dimulai asal ia memberikan ganti-rugi sepenuhnya kepada si pemborongan untuk
segala hal biaya yang telah dikeluarkannya guna pekerjaan serta untuk
keuntungan yang terbilang karenanya.”
9. Pasal 1612. “Pemborong pekerjaan berhenti dengan
meninggalnya si pemborong. Namun itu pihak yang memborongkan diwajibkan untuk
membayar kepada para ahli warisnya si pemborong harganya pekerjaan yang telah
dikerjakan menurut imbangannya terhadap harganya pekerjaan yang telah
dijanjikan dalam persetujuan, serta harganya bahan-bahan bangunan yang telah
disediakan, asal pekerjaan atau bahan tersebut dapat mempunyai sesuatu manfaat
baginya.”
10. Pasal 1613. “Si pemborongan adalah bertanggung jawab
terhadap perbuatan-perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya.”
11. Pasal 1614. “Tukang-tukang batu, tukang-tukang kayu,
tukang-tukang besi dan lain-lain tukang, yang telah dipakai untuk memdirikan
sebuah gedung atau untuk membuat suatu pekerjaan lain yang diborongkan, tidak
mempunyai tuntutan terhadap orang untuk siapa pekerjaan-pekerjaan itu telah
dibuatnya, selainnya sejumlah orang ini berutang kepada si pemborong pada saat
mereka memajukan tuntutannya.”
12. Pasal 1615. “Tukang-tukang batu, tukang-tukang kayu,
tukang-tukang besi dan lain-lain tukang, yang atas tanggung jawab sendiri
secara langsung dan untuk suatu harga tertentu menyanggupi melaksanakan suatu
pekerjaan, tunduk pada aturan-aturan yang diberikan dalam bagian ini. Mereka
adalah pemborong-pemborong di dalam bagian pekerjaan yang mereka lakukan.”
13. Pasal 1616. “Orang-orang buruh yang memegang suatu
barang kepunyaan orang lain, untuk mengerjakan sesuatu pada barang tersebut,
adalah berhak menerima barang itu, sampai biaya dan upah-upah yang dikelurkan
untuk barang itu dipenuhi seluruhnya, kecuali jika pihak yang memborongkan
telah memberi jaminan secukupnya untuk pembayaran biaya dan upah-upah tersebut.”
14. Pasal 1617. “Hak-hak dan kewajiban-kewajiban
juru-juru pengankut dan nakoda-nakoda diatur di dalam Kitab Undang-Udang Hukum
Dagang.”
c.
Pengawasan pelaksanaan keputusan bersama
Dalam pengawasan pelaksanaan keputusan bersama pada dasarnya bukan
untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan peringatan dini kepada
pelaksana agar dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, adil, transparan dan
mengutamakan kepentingan rakyat. Kegiatan rakyat yang menyampaikan pendapat dan
pembuat keputusan bersama, para pelaksana kesepakatan bersama dan pengawas
pelaksanaan keputusan bersama harus bersinergi sesuai dengan fungsi
masing-masing. Pengawasan bermaksud memberikan koreksi dan peringatan agar
pelaksana bersikap jujur, adil, transparan dan untuk kepentingan rakyat. Dalam
pembuatan keputusan bersama harus berdasar pada konsep, prinsip dan nilai
Pancasila, dilandasi oleh sila keempat : Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Suara terbanyak bukan merupakan satu-satunya kriteria dalam pembuatan keputusan
bersama. Keputusan bersama bukan keputusan pribadi-pribadi, tetapi merupakan
kontrak sosial yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pihak yang
usulnya tidak disetujui. Keputusan bersama mengikat dan mengandung sanksi.
Sikap mau mengakui pendapat yang diputuskan bersama harus dikembangkan. Dengan
demiian kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebikasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah suatu pedoman
pada bidang teknik sipil yang bersifat normatif, etis, dan telelogis.
Dalam pelaksanaan suatu proyek,suatu ketika dapat menyimpang dari
rencana, maka pengawasan dan pengendalian proyek sangat diperlukan agar
kejadian-kejadian yang menghambat tercapainya tujuan proyek dapat segera
diselesaikan dengan baik. Pengawasan ( supervising ) adalah suatu proses
pengevaluasian atau perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan dengan pedoman pada
standar dan peraturan yang berlaku dengan bertujuan agar hasil dari kegiatan
tersebut sesuai dengan perencanaan proyek.
Namun apabila dalam pelaksanaan suatu proyek tidak didasari dengan
pedoman pancasila pelaksanaan mungkin akan tidak berjalan dengan lancar bahkan
akan terjadi suatu penyimpangan. Salah satu contoh adalah pembangunan dalam
bidang infrastruktur, khususnya jalan dan beberapa kebutuhan rakyat lainnya
seperti irigasi, drainase maupun jembatan. Yang jelas, apa yang menjadi tanggungjawabnya, akan
selalu dipenuhi, meskipun harus setahap demi tahap.
Di Sulteng sendiri, ada sejumlah jalan dan infrastruktur lainnya yang
menjadi tanggungjawab negara. Entah itu tanggungjawabnya sejak awal ataupun
tanggungjawab yang otomatis melekat tatkala provinsi ini tak mampu lagi
menanganinya akibat kerusakan yang terlalu parah hingga harus menelan anggaran
yang tak kuasa ditanggung.
Tahun 2011 ini, dana APBN digelontorkan untuk membiayai perbaikan
infrastruktur di beberapa wilayah mencapai kurang lebih Rp67.128.498.000.
Proyek yang harus mengocek uang rakyat miliaran rupiah itu untuk membiayai
sejumlah pekerjaan diantaranya Jembatan Sibarani IV, Jembatan Tawaeli III,
Jembatan Kambayang, Pemeliharaan Berkala Jalan Molosipat-Lambunu dan
Lambunu-Mepanga, Jalan Tinombo-Kasimbar, Ogoamas-Siboang.
Belum lagi jalan Tinombo-Kasimbar, Toboli-Parigi, serta pembiayaan
lainnya. Oleh pengelola bernama Satuan Kerja (Satker) Dinas PU Sulteng, proyek
yang rata-rata berada di wilayah Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong ini
dinamai Proyek Jalan Nasional Wilayah II Tahun 2011.
Tapi memang, sesuatu yang berbau kepentingan apalagi yang bersangkutan
dengan uang, selalu membawa manusia yang mengelolanya kerap tergoda, apalagi
nominalnya mencapai miliaran rupiah seperti itu, bukan lagi rahasia umum bahwa
untuk meloloskan suatu paket harus mengeluarkan uang sampai ratusan juta,
konspirasi maupun monopoli proyek kerap terjadi seperti disebutkan Wakil Ketua
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), DR Sukarmi SH MHUM, saat sosialisasi
persainagan usaha yang dilaksanakan swessbel-hotel Silae Palu
Kamis (27/10) lalu , bahwa ada 249 kasus monopoli proyek yang sedang ditangani
KPPU, 20 kasus diantaranya dari Sulteng, menyangkut pengadaan buku di Poso,
pengadaan alat kesehatan (alkes) dan proyek jalan.
Dalam Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999, dengan tegas telah memberikan
kewenangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk memberikan
sanksi kepada penyedia jasa maupun pengguna jasa, yang terbukti melakukan
praktek persekongkolan.
Dalam meraup keuntunagan ada saja jalan yang ditempuh, tak peduli uang
milik siapa. Kata “merampok” mungkin paling tepat disandingkan pada orang yang
kerap mengambil keuntungan dengan cara yang tidak normal alias haram. Yang
penting kerja selesai, meski amburadul tapi keuntungan sudah didapat.
Inilah yang terjadi pada pengelola utama proyek ini. Segala cara
dilakukan Satker PU termasuk dengan jalan menggandeng pihak-pihak terkait untuk
bekerjasama memanipulasi proses pekerjaan. Siapapun, jika diberi kesempatan
untuk memperoleh keuntungan besar, pasti tergoda dan mau melakukan apa saja
asalkan tujuan bisa tercapai. Hal nyata dan merupakan investigasi langsung
Majalah Teropong, mengungkap bagaimana Satker melakukan kerjasama dengan
sejumlah kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU sendiri.
Bagaimana kerjasama ‘terlarang’ bersama PPK, hasil investigasi
mengungkap sejumlah konspirasi terlarang dengan sejumlah kontraktor. Sebut saja
PT. Wanita Mandiri Perkasa (WMP) yang mengerjakan peningkatan dan pelebaran
jalan nasional di Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Dongala. Anggaran untuk
proyek ini mencapai Rp22.763.392.000.
Ada lagi PT Silkar yang terjun langsung menangani pekerjaan jalan dan
jembatan di Desa Dusunan Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian
PT. Cahaya Bulu Mampu, kontraktor untuk mega proyek pembangunan Jembatan
Tawaeli Cs. Fantastis, anggarannya mencapai Rp43 miliar. Menelisik segala
kecurangan di negeri ini memang tak akan ada habisnya. Mengurai satu demi satu
benang kusut penelantaran uang rakyat, rasanya tak mungkin. Terlalu banyak jika
harus dipaparkan semuanya, banyak yang tersembunyi maupun samar-samar. Meski
harus diakui, melaporkan sesuatu yang berbau penyimpangan, sudah sangat
membosankan, tapi demi mencari hikmah dan pembelajaran bagaimana sepak terjang
pejabat kita, tak ada salahnya jika sedikit diurai bagaimana rakyat selama ini
dibodohi, uangnya dimakan, namun hasil yang diperoleh tak pernah sebanding.
Kesimpulan
Maksud
penyusunan Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara ini
ialah agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diaktualisasikan
oleh setiap warga negara, utamanya pada bidang teknik sipil, dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, dengan tujuan dapat dijadikan tuntunan dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan pembangunan segenap aspek
kehidupan bangsa menuju terwujudnya cita-cita nasional yang diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945.
CREATED BY : AEF SAEFUDIN, ERA AGITA, RIFALDI ADI SAPUTRA
CREATED BY : AEF SAEFUDIN, ERA AGITA, RIFALDI ADI SAPUTRA
Daftar putaka
Oetomo, Wateno dan Dandoko Hadi
Susanto. 2012. Analisis Keputusan Pemilihan Konstruksi Perkerasan Jalan dengan
Metode Analytic Hierarchy Process
(AHP) (Studi Kasus di
Dinas PU. Bina Marga Kab. Lamongan ). Surabya : Pernah muat
di Jurnal EXTRAPOLASI ISSN
: 1693-8259, Volume : 04 No. 01 Juni 2011 (Jurnal Ilmiah Teknik Sipil
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya). Diunduh 22 februari 2012
Abdirahman, Abu. 2009. Pancasila Sebagai Kehidupan Sosial.http://www.punyahari.blogspot.com.
Diunduh 22 oktober 2011
Dhian. 2011. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara. http://www.nonadhian.blogspot.com. Diunduh 22
Oktober 2011.
Perdana, Iqbal. 2010. Fungsi dan Kedudukan Pancasila.
http://www.sukatulis.wordpress.com. Diunduh 23 Oktober 2011.
Vika. 2008. Modul Mata Kuliah
Pancasila. http://www.vivixtopz.wordpress.com. Diunduh 23 Oktober 2011.
Komentar
:)
:)