E-Learning Pancasila Part 5
Soal :
1.
Apa yang anda usulkan bagi Pemerintah demi tegaknya
supremasi hukum di Indonesia?
2.
Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa
kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia ?
Jawab :
1.
Usulan saya bagi Pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di
Indonesia adalah dengan menegaskan peraturan – peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
kehidupan bermasyarakat dalam suatu Negara hukum dan memberikan hukuman bagi
siapapun yang melanggar aturan tersebut tanpa pandang bulu. Menjadikan
Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia dalam mengatur sikap dan pola
perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam bertindak sesuai dengan aturan
hukum. Memberikan hukuman bagi setiap orang yang melanggar peraturan harus
diberikan kepada siapapun yang bersalah. Hal ini justru menjadi awalk rusaknya
supremasi hukum dimana keadilan itu dicari seadil – adilnya dan ditegakkan.
Contoh saja, banyak berita melaporkan seseorang yang divonis hukuman
penjara puluhan tahun hanya karena mencuri seekor ayam tetangganya, bahkan
sebelum di ajukan ke pengadilan pelaku tersebut sudah dihakimi oles masa, di
keroyok, dipukuli, dan bahkan bertindak seperti layaknya kekerasan. Padahal ia
melakukan itu semua hanya untuk menghidupi keluarganya. Tapi hal ini tidak
sebanding dengan berita seorang koruptor yang dilaporkan menerima hukuman hanya
beberapa tahun (bahkan ada yang hanya beberapa bulan) atau tidak mendapatkan
hukuman sama sekali, karena dia bisa dengan leluasa menyewa seorang pengacara
untuk membantunya dan terbebas dari kesalahannya, tapi tidak ada yang protes
atas keputusan pengadilan dan rakyat keciln hanya bisa diam saja. Dari kedua kasus diatas, sudah dapat kita
analisa bagaimana keadaan hukum di Indonesia. Bagaimana nasib rakyat kecil yang
baik sengaja maupun tidak sengaja melakukan sebuah kesalahan kecil demi
menghidupi keluarganya?
Rule of law merupakan konsep yang menjadi tanggung jawab ahli hukum untuk
dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan
mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas,
tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosila, ekonomi,
pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat.
supremasi hukum ialah bahwa hukumlah yang berkuasa dalam arti bahwa
pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu
dan bahwa tidak ada seorangpun kebal terhadap hukum.
ciri-ciri negara
hukum adalah seperti berikut:
1) Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
2) Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaa/kekuatan lain apapun.
3) Legalitas, dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
1) Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
2) Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaa/kekuatan lain apapun.
3) Legalitas, dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
Unsur-unsur
esensial dari supremasi hukum adalah sebagai berikut.
a)
Kebebasan peradilan
b)
Hak asasi manusia dijamin oleh undang-undang.
c)
Setiap orang diperlakukan sama dimuka hukum.
d)
Setiap orang dilindungi terhadap tindakan pemerintah yang
sewenang-wenang.
Untuk dapat mencapai keadilan hukum, maka penegakan hukum sangat
perlu. Hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi
secara utuh terutama aturan hukum tentang HAM.
2.
Maksud dari Pancasila sebagai paradigma pengembangan
beragama adalah kehidupan beragama dalam Negara Indonesia harus dikembalikan ke
arah tercapainya kehidupan bersama yang penuh toleransi dan saling menghargai
berdasarkan nilai – nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan
santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata
dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka
dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun
terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia
kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak
kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika
bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan
umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak
terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian
umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi
antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam
Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1. Semua umat Islam,
meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2. Hubungan antara sesama
anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitAs lain
didasarkan atas prinsip-prinsi:
a.
Bertentangga yang baik
b.
Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c.
Membela mereka yang teraniaya
d.
Saling menasehati
e.
Menghormati kebebasan beragama.
Lima sila Pancasila dapat kita pandang sebagai rumusan terintegrasi
antara jiwa religiositas yang dikandung agama-agama dengan wawasan kebangsaan.
Misalnya pada sila pertama: “Ketuhanan Yang Maha Esa, memastikan bahwa bangsa
kita adalah umat beragama bukan sekuler, dan Negara kita juga bukan negara
berdasarkan agama, tetapi masayarakat beragama dapat menafsirkannya sila
pertama itu sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Negara kita menempatkan
diri sebagai fasilitator terhadap umat beragama dan sebagai pemersatu.
Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang
sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang
mencoba untuk membina kerukunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan
sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah
Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara,
merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia
yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog
Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi
dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan
pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi
manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai
benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang
berbudaya.
Berdasarkan domain qath’iy dan dzanny umat
beragama perlu menyikapi umat beragama selain Islam dengan tegas dalam kontek
umat beragama dan bijak dalam kontek kebangsaan. Tegas artinya menyampaikan
perbedaan keyakinaan dan keagamaan antara umat beragama, agamamu adalah agamamu
dan agamaku adalah agamaku. Tegas artinya harus mempertimbangkan asas
kebangsaan, kemanusiaan, dan persaudaraan sebangsa dan se tanah air dalam rangka
mengisi kemerdekaan. Semoga kita selalu mampu menjaga persaudaraan kemanusiaan
(ukhuwah basyariyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwahwathaniyah)
dan persaudaraan seiman (ukhuwah diniyah).Amin
Komentar