E-Learning Pancasila Part 5


Soal :
1.      Apa yang anda usulkan bagi Pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia?
2.      Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia ?
Jawab :
1.      Usulan saya bagi Pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia adalah dengan menegaskan peraturan – peraturan  yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dalam suatu Negara hukum dan memberikan hukuman bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut tanpa pandang bulu. Menjadikan Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia dalam mengatur sikap dan pola perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam bertindak sesuai dengan aturan hukum. Memberikan hukuman bagi setiap orang yang melanggar peraturan harus diberikan kepada siapapun yang bersalah. Hal ini justru menjadi awalk rusaknya supremasi hukum dimana keadilan itu dicari seadil – adilnya dan ditegakkan.
Contoh saja, banyak berita melaporkan seseorang yang divonis hukuman penjara puluhan tahun hanya karena mencuri seekor ayam tetangganya, bahkan sebelum di ajukan ke pengadilan pelaku tersebut sudah dihakimi oles masa, di keroyok, dipukuli, dan bahkan bertindak seperti layaknya kekerasan. Padahal ia melakukan itu semua hanya untuk menghidupi keluarganya. Tapi hal ini tidak sebanding dengan berita seorang koruptor yang dilaporkan menerima hukuman hanya beberapa tahun (bahkan ada yang hanya beberapa bulan) atau tidak mendapatkan hukuman sama sekali, karena dia bisa dengan leluasa menyewa seorang pengacara untuk membantunya dan terbebas dari kesalahannya, tapi tidak ada yang protes atas keputusan pengadilan dan rakyat keciln hanya bisa diam saja.  Dari kedua kasus diatas, sudah dapat kita analisa bagaimana keadaan hukum di Indonesia. Bagaimana nasib rakyat kecil yang baik sengaja maupun tidak sengaja melakukan sebuah kesalahan kecil demi menghidupi keluarganya?
Rule of law merupakan konsep yang menjadi tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosila, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat.
supremasi hukum ialah bahwa hukumlah yang berkuasa dalam arti bahwa pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu dan bahwa tidak ada seorangpun kebal terhadap hukum.
ciri-ciri negara hukum adalah seperti berikut:
1)  Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam           bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
2)  Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu         kekuasaa/kekuatan lain apapun.
3) Legalitas, dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
Unsur-unsur esensial dari supremasi hukum adalah sebagai berikut.
a)      Kebebasan peradilan
b)      Hak asasi manusia dijamin oleh undang-undang.
c)      Setiap orang diperlakukan sama dimuka hukum.
d)     Setiap orang dilindungi terhadap tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.
Untuk dapat mencapai keadilan hukum, maka penegakan hukum sangat perlu. Hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh terutama aturan hukum tentang HAM.
2.      Maksud dari Pancasila sebagai paradigma pengembangan beragama adalah kehidupan beragama dalam Negara Indonesia harus dikembalikan ke arah tercapainya kehidupan bersama yang penuh toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai – nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu    komunitas (ummatan wahidah).
2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitAs lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a.       Bertentangga yang baik
b.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c.       Membela mereka yang teraniaya
d.      Saling menasehati
e.       Menghormati kebebasan beragama.
Lima sila Pancasila dapat kita pandang sebagai rumusan terintegrasi antara jiwa religiositas yang dikandung agama-agama dengan wawasan kebangsaan. Misalnya pada sila pertama: “Ketuhanan Yang Maha Esa, memastikan bahwa bangsa kita adalah umat beragama bukan sekuler, dan Negara kita juga bukan negara berdasarkan agama, tetapi masayarakat beragama dapat menafsirkannya sila pertama itu sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Negara kita menempatkan diri sebagai fasilitator terhadap umat beragama dan sebagai pemersatu.

Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerukunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.

Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen. Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.
Berdasarkan domain qath’iy dan dzanny umat beragama perlu menyikapi umat beragama selain Islam dengan tegas dalam kontek umat beragama dan bijak dalam kontek kebangsaan. Tegas artinya menyampaikan perbedaan keyakinaan dan keagamaan antara umat beragama, agamamu adalah agamamu dan agamaku adalah agamaku. Tegas artinya harus mempertimbangkan asas kebangsaan, kemanusiaan, dan persaudaraan sebangsa dan se tanah air dalam rangka mengisi kemerdekaan. Semoga kita selalu mampu menjaga persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwahwathaniyah) dan persaudaraan seiman (ukhuwah diniyah).Amin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL

PENGARUH EKSENTRISITAS BEBAN TERHADAP DAYA DUKUNG PONDASI DANGKAL

ISD - Part 7