E-Learning Pancasila Part 4


Soal :
1.      Jelaskan pendapat anda mengenai system ketatanegaraan Negara Indonesia. Apakah sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia atau belum ?
Jawab :
Ada dua system pemerintahan Indonesia berdasarakan UUD 1945, yaitu pada saat sebelum dan sesudah diamandemen :
1)      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 sebelum Diamandemen.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
2)      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi         menjadi    beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

         Menurut saya system ini sudah sangat baik dalam hal ketatanegaraan Indonesia, karena pada hakikatnya Negara adalah sebuah system yang terdiri dari berbagai macam subsistem itu sendiri yang masing – masing memiliki fungsi. Suatu system konsepnya tidak akan berubah – ubah, namun yang dapat berubah – ubah adalah subsistemnya. Jadi masyarakat tidak harus sepenuhnya menelan mentah – mentah system yang ada, tapi harus disikapi dengan cermat dan kritis menerima setiap perubahan. Mengenai sesuai atau belum dengan kebutuhan bangsa Indonesia, kita kembalikan kepada masing – masing pribadi manusia yang menginginkan yang terbaik tidak hanya untuk bangsa Indonesia tetapi juga untuk bersama – sama mengutamakan kepentingan masyarakat agar hubungan antara pemerintah dan rakyat dapat terjaga dengan baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL

PENGARUH EKSENTRISITAS BEBAN TERHADAP DAYA DUKUNG PONDASI DANGKAL

ISD - Part 7