E-Learning Pancasila Part 4
Soal :
1.
Jelaskan pendapat anda mengenai system ketatanegaraan Negara
Indonesia. Apakah sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia atau belum ?
Jawab :
Ada dua system
pemerintahan Indonesia berdasarakan UUD 1945, yaitu pada saat sebelum dan
sesudah diamandemen :
1)
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
sebelum Diamandemen.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci
pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah
Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan
tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara
adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas.
2)
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945
setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut
:
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung
jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan
badan peradilan di bawahnya.
Menurut saya system ini sudah sangat
baik dalam hal ketatanegaraan Indonesia, karena pada hakikatnya Negara adalah
sebuah system yang terdiri dari berbagai macam subsistem itu sendiri yang
masing – masing memiliki fungsi. Suatu system konsepnya tidak akan berubah –
ubah, namun yang dapat berubah – ubah adalah subsistemnya. Jadi masyarakat
tidak harus sepenuhnya menelan mentah – mentah system yang ada, tapi harus
disikapi dengan cermat dan kritis menerima setiap perubahan. Mengenai sesuai
atau belum dengan kebutuhan bangsa Indonesia, kita kembalikan kepada masing –
masing pribadi manusia yang menginginkan yang terbaik tidak hanya untuk bangsa
Indonesia tetapi juga untuk bersama – sama mengutamakan kepentingan masyarakat
agar hubungan antara pemerintah dan rakyat dapat terjaga dengan baik.
Komentar